Tuesday, 22 March 2016

Tausiah Pagi ini

Copas dari aak Gym


Syaitan adalah musuh yang kuat. Kita banyak kesibukan mengurusi berbagai urusan hidup kita selain dari menghadapi tipuan dan hasutan syaitan, sedangkan syaitan tidak punya kesibukan lain selain terus-menerus menipu dan menghasut kita untuk mengikutinya.
Kita akan sangat kelelahan dan kewalahan jikalau sibuk dengan syaitan. Gambarannya adalah seperti kita bertemu dengan seekor anjing galak yang terus menggonggong, maka langkah terbaik tentu bukan dengan menghadapinya, melainkan mengadukannya kepada pemiliknya.
Demikian juga dengan syaitan. Langkah terbaik bagi kita adalah dengan berlindung pada Pencipta-nya, Penguasa-nya, yaitu Alloh Swt. Tiada yang bisa melindungi kita dari berbagai godaan dan tipudayanya selain Alloh Swt. Berlindunglah dengan dzikir, dengan mengingat Alloh, semoga kita termasuk orang-orang yang selamat dari tipuan syaitan
Selengkapnya baca di http://www.smstauhiid.com/berlindung-dari-bisikan-syaitan/

Wednesday, 27 February 2013

Misteri Bangunan Piramida, Al-Qur’an Ternyata Lebih Dulu Punya Jawaban

BANGUNAN menjulang berbentuk segitiga itu, diyakini memiliki beragam analisis tentang misteri konstruksinya. Dibangun pada masa kekuasaan Firáun Khufu pada tahun 2560 SM, rupa-rupanya kontraversi masih terus berlanjut hingga akhir abad ke-19.
Logika para ilmuwan pun bingung menangkap bagaimana sebuah piramida dibangun? Hal ini karena teknologi mengangkat batu-batu besar yang bisa mencapai ribuan kilogram ke puncak-puncak bangunan belum ditemukan di zamannya. Apa rahasia di balik pembangunan piramida ini?
Koran Amerika Times edisi 1 Desember 2006, menerbitkan berita ilmiah yang mengkonfirmasi bahwa Firaun menggunakan tanah liat untuk membangun piramida! Menurut penelitian tersebut disebutkan bahwa batu yang digunakan untuk membuat piramida adalah tanah liat yang dipanaskan hingga membentuk batu keras yang sulit dibedakan dengan batu aslinya.
Para ilmuwan mengatakan bahwa Firaun mahir dalam ilmu kimia dalam mengelola tanah liat hingga menjadi batu. Dan teknik tersebut menjadi hal yang sangat rahasia jika dilihat dari kodifikasi nomor di batu yang mereka tinggalkan.
Profesor Gilles Hug, dan Michel Profesor Barsoum menegaskan bahwa Piramida yang paling besar di Giza, terbuat dari dua jenis batu: batu alam dan batu-batu yang dibuat secara manual alias olahan tanah liat.
Dan dalam penelitian yang dipublikasikan oleh majalah “Journal of American Ceramic Society” menegaskan bahwa Firaun menggunakan jenis tanah slurry untuk membangun monumen yang tinggi, termasuk piramida. Karena tidak mungkin bagi seseorang untuk mengangkat batu berat ribuan kilogram. Sementara untuk dasarnya, Firaun menggunakan batu alam.
Lumpur tersebut merupakan campuran lumpur kapur di tungku perapian yang dipanaskan dengan uap air garam dan berhasil membuat uap air sehingga membentuk campuran tanah liat. Kemudian olahan itu dituangkan dalam tempat yang disediakan di dinding piramida. Singkatnya lumpur yang sudah diolah menurut ukuran yang diinginkan tersebut dibakar, lalu diletakkan di tempat yang sudah disediakan di dinding piramid.
Profesor Davidovits telah mengambil batu piramida yang terbesar untuk dilakukan analisis dengan menggunakan mikroskop elektron terhadap batu tersebut dan menemukan jejak reaksi cepat yang menegaskan bahwa batu terbuat dari lumpur. Selama ini, tanpa penggunaan mikroskop elektron, ahli geologi belum mampu membedakan antara batu alam dan batu buatan.
Dengan metode pembuatan batu besar melalui cara ini, sang profesor membutuhkan waktu sepuluh hari hingga mirip dengan batu aslinya. Sebelumnya, seorang ilmuwan Belgia, Guy Demortier, telah bertahun-tahun mencari jawaban dari rahasia di balik pembuatan batu besar di puncak-puncak piramida. Ia pun berkata, “Setelah bertahun-tahun melakukan riset dan studi, sekarang saya baru yakin bahwa piramida yang terletak di Mesir dibuat dengan menggunakan tanah liat.”
Penemuan oleh Profesor Prancis Joseph Davidovits soal batu-batu piramida yang ternyata terbuat dari olahan lumpur ini memakan waktu sekitar dua puluh tahun. Sebuah penelitian yang lama tentang piramida Bosnia, “Piramida Matahari” dan menjelaskan bahwa batu-batunya terbuat dari tanah liat! Ini menegaskan bahwa metode ini tersebar luas di masa lalu. (Gambar dari batu piramida).
Sebuah gambar yang digunakan dalam casting batu-batu kuno piramida matahari mengalir di Bosnia, dan kebenaran ilmiah mengatakan bahwa sangat jelas bahwa metode tertentu pada pengecoran batu berasal dari tanah liat telah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu dalam peradaban yang berbeda baik Rumania atau Firaun!
Al-Qur’an Ternyata Lebih Dulu Punya Jawaban. Jika dipahami lebih dalam, ternyata Alquran telah mengungkapkan hal ini 1400 tahun sebelem mereka mengungkapkannya, perhatikan sebuah ayat dalam Al Quran berikut ini: “Dan berkata Fir’aun: ‘Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui Tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah hai haman untukku tanah liat kemudian buatkanlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan Sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa Dia Termasuk orang-orang pendusta.” (QS. Al-Qashash: 38)
Subhanallah! bukti menakjubkan yang menunjukkan bahwa bangunan bangunan raksasa, patung-patung raksasa dan tiang-tiang yang ditemukan dalam peradaban tinggi saat itu, juga dibangun dari tanah liat! Al-Quran adalah kitab pertama yang mengungkapkan rahasia bangunan piramida, bukan para Ilmuwan Amerika dan Perancis.
Kita tahu bahwa Nabi saw tidak pergi ke Mesir dan tidak pernah melihat piramida, bahkan mungkin tidak pernah mendengar tentangnya. Kisah Firaun, terjadi sebelum masa Nabi saw ribuan tahun yang lalu, dan tidak ada satupun di muka bumi ini pada waktu itu yang mengetahui tentang rahasia piramida. Sebelum ini, para ilmuwan tidak yakin bahwa Firaun menggunakan tanah liat dan panas untuk membangun monumen tinggi kecuali beberapa tahun belakangan ini. Ajaib, 1400 tahun yang lampau, Nabi Muhammad saw, berbilang tahun setelah Berakhirnya dinasti Firaun memberitahukan bahwa Firaun membangun monumen yang kelak dinamakan Piramid menggunakan tanah liat. Kenyataan ini sangat jelas dan kuat membuktikan bahwa nabi Muhammad saw tidaklah berbicara sesuai hawa nafsunya saja melainkan petunjuk dari Allah yang menciptakan Firaun dan menenggelamkannya, dan Dia pula yang menyelamatkan nabi Musa … Dan Dia pula yang memberitahukan kepada Nabi terakhir-Nya akan hakikat ilmiah ini, dan ayat ini menjadi saksi kebenaran kenabiannya dikemudian hari!!
Subhanallah! Sungguh suatu hal yang hanya dapat dipahami oleh orang orang yang bukan sekedar berakal, tetapi juga mempergunakan akalnya. Wallahua’lamu.....

Monday, 11 February 2013

BlackBerry Desktop Software for PC updated to v7.1.0 B33 (Multilanguage)


BlackBerry Desktop Software for PC updated to v7.1.0 B33 (Multilanguage)

RIM telah update BlackBerry Desktop Software for PC / Desktop Manager ke versi terbaru. Silakan update jika berkenan.
Desktop Software for PC updated to version 7.1.0 B33 (Multilanguage), coming out of the beta zone.
Software Name:Desktop Software v7.1.0 B33 (Multilanguage)
File Name:710_b033_multilanguage.exe
Download Size:113 MB

download via website resmi blackberry : http://adf.ly/IvSXn

Hukum Meminta Jabatan.....!!!!!!!!!!!!!!

Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-AtsariRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan kepada Abdurrahman bin Samurah :
يَا عَبْدَ الرَّحْمنِ بن سَمُرَةَ لاَ تَسْألِ الإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيْتَها عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ مَسْأََلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْها
“Wahai Abdurrahman bin Samurah janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engka
u diberi tanpa memintanya niscaya engkau akan ditolong {oleh Allah dgn diberi taufik kepada kebenaran}. Namun jika diserahkan kepadamu krn permintaanmu niscaya akan dibebankan kepadamu .”Hadits ini diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 7146 dgn judul “Siapa yg tidak meminta jabatan Allah akan menolongnya dalam menjalankan tugasnya” dan no. 7147 dengan judul “Siapa yg minta jabatan akan diserahkan padanya {dengan tidak mendapat pertolongan dari Allah dalam menunaikan tugasnya}”.Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 1652 yg diberi judul oleh Al- Imam An-Nawawi “Bab Larangan meminta jabatan dan berambisi utk mendapatkannya”.Masih berkaitan dgn permasalahan diatas juga didapatkan riwayat dari Abu Dzar Al-Ghifari.

Ia berkata: “Wahai Rasulullah tidakkah engkau menjadikanku sebagai pemimpin?” Mendengar permintaanku tersebut beliau menepuk pundakku seraya bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيْفٌ وَ إِنَّها أَمَانَةٌ وَ إِنَّها يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَ نَدامَةٌ إِلاَّ من أَخَذَها بِحَقِّها وَ أَدَّى الَّذِي عَلَيْه فِيْها
“Wahai Abu Dzar engkau seorang yg lemah sementara kepemimpinan itu adl amanah.

Dan nanti pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yg mengambil dgn haknya dan menunaikan apa yg seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَبَا ذّرٍّ إِنَّي أَرَاكَ ضّعِيْفًا وَ إِنَّي أُحِبُّ لك ما أُحِبُّ لِنَفْسِي لاَ تَأَمَّرَنَّ اثْنَيْنِ و لاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيْمٍ
“Wahai Abu Dzar aku memandangmu seorang yg lemah dan aku menyukai untukmu apa yang kusukai utk diriku. Janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang dan jangan sekali- kali engkau menguasai pengurusan harta anak yatim.” Al-Imam An-Nawawi membawakan kedua hadits Abu Dzar di atas dalam kitab beliau Riyadhush Shalihin bab “Larangan meminta jabatan kepemimpinan dan memilih utk meninggalkan jabatan tersebut jika ia tidak pantas utk memegangnya atau meninggalkan ambisi terhadap jabatan”.Kepemimpinan Yang Diimpikan Dan DiperebutkanMenjadi seorang pemimpin dan memiliki sebuah jabatan merupakan impian semua orang kecuali sedikit dari mereka yg dirahmati oleh Allah. Mayoritas orang justru menjadikannya sebagai ajang rebutan khususnya jabatan yg menjanjikan lambaian rupiah dan kesenangan dunia lainnya.Sungguh benar sabda Rasulullah ketika beliau menyampaikan hadits yg diriwayatkan dari Abu Hurairah:
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُوْنَ علي الإِمَارَةِ وَ سَتَكُوْنُ نَدَامَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan padahal kelak di hari kiamat ia akan menjadi penyesalan.” Bagaimana tidak dgn menjadi seorang pemimpin memudahkannya utk memenuhi tuntutan hwa nfsu (**) nya berupa kepopuleran penghormatan dari orang lain kedudukan atau status sosial yg tinggi di mata manusia menyombongkan diri di hadapan mereka memerintah dan menguasai kekayaan kemewahan serta kemegahan.Wajar bila kemudian utk mewujudkan ambisinya ini banyak elit politik atau ‘calon pemimpin’ dibidang lainnya tidak segan-segan melakukan politik uang dgn membeli suara masyarakat pemilih atau mayoritas anggota dewan. Atau ‘sekedar’ uang tutup mulut utk meminimalisir komentar miring saat berlangsungnya kampanye dan sebagainya. Bahkan ada yg ekstrim ia pun siap menghilangkan nyawa orang lain yg dianggap sebagai rival dalam perebutan kursi kepemimpinan tersebut. Atau seseorang yg dianggap sebagai duri dalam daging yg dapat menjegal keinginannya meraih posisi tersebut. Nas-alullah as-salamah wal ‘afiyah.Berkata Al-Muhallab sebagaimana dinukilkan dalam Fathul Bari : “Ambisi utk memperoleh jabatan kepemimpinan merupakan faktor yg mendorong manusia utk saling membunuh. Hingga tertumpahlah darah dirampasnya harta dihalalkannya kemaluan-kemaluan wanita dan karenanya terjadi kerusakan yg besar di permukaan bumi.”Seseorang yg menjadi penguasa dgn tujuan seperti di atas tidak akan mendapatkan bagiannya nanti di akhirat kecuali siksa dan adzab. Allah berfirman:
تِلْكَ الدَّارُ الأخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذَِيْن لاَ يُرِيْدُونَ عُلُوًّا فِي الأَرْضٍ وَلاَ فَسَادًا وَالعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ

“Itulah negeri akhirat yg Kami jadikan utk orang-orang yg tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi dan tidak pula membuat kerusakan. Dan akhir yg baik itu hanya utk orang- orang yg bertakwa.” Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan: “Allah mengkhabarkan bahwasanya negeri akhirat dan keni’matannya yg kekal tidak akan pernah lenyap dan musnah disediakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya yg beriman yg tawadhu’ tidak ingin merasa tinggi di muka bumi yakni tidak menyombongkan di hadapan hamba-hamba Allah yg lain tidak merasa besar tidak bertindak sewenang-wenang tidak lalim dan tidak membuat kerusakan di tengah mereka.” Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin: “Seseorang yg meminta jabatan seringnya bertujuan utk meninggikan dirinya di hadapan manusia menguasai mereka memerintahnya dan melarangnya.

Tentunya tujuan yg demikian ini jelek adanya. Maka sebagai balasannya ia tidak akan mendapatkan bagiannya nanti di akhirat. Oleh krn itu seseorang dilarang utk meminta jabatan.” Sedikit sekali orang yg berambisi menjadi pimpinan kemudian berpikir tentang kemaslahatan umum dan bertujuan memberikan kebaikan kepada hamba-hamba Allah dgn kepemimpinan yang kelak bisa dia raih. Kebanyakan mereka justru sebaliknya mengejar jabatan utk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Program perbaikan dan janji-janji muluk yg digembar- gemborkan sebelumnya tak lain hanyalah ucapan yg manis di bibir. Hari-hari setelah mereka menjadi pemimpin yg kemudian menjadi saksi bahwa mereka hanyalah sekedar mengobral janji kosong dan ucapan dusta yg menipu. Bahkan yg ada mereka berbuat zhalim dan aniaya kepada orang-orang yg dipimpinnya. Ibaratnya ketika belum mendapatkan posisi yg diincar tersebut yg dipamerkan hanya kebaikannya. Namun ketika kekuasaan telah berada dalam genggamannya mereka lantas mempertontonkan apa yg sebenarnya diinginkannya dari jabatan tersebut. Hal ini sesuai dgn pepatah ‘musang berbulu domba’. Ini sungguh merupakan perbuatan yg memudharatkan diri mereka sendiri dan nasib orang-orang yg dipimpinnya.Betapa rakus dan semangatnya orang-orang yg menginginkan jabatan ini sehingga Rasulullah menggambarkan kerakusan terhadap jabatan lbh dari dua ekor serigala yg kelaparan lalu dilepas di tengah segerombolan kambing. Beliau bersabda:
ما ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلا في غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لها من حِرْصِ المَرْءِ على المَالِ و الشَّرَفِ لِدِيْنِهِ
“Tidaklah dua ekor serigala yg lapar dilepas di tengah segerombolan kambing lbh merusak dari pada merusaknya seseorang terhadap agamanya krn ambisinya utk mendapatkan harta dan kedudukan yg tinggi.” {HR. Tirmidzi no. 2482 dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad 2/178}Sifat Seorang PemimpinDitengah gencarnya para elit politik menambang suara dalam rangka memperoleh kursi ataupun jabatan maka layak sekali apabila hadits yg diriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah dan Abu Dzar di atas dihadapkan kepada mereka khususnya lagi pada hadits Abu Dzar yg menyebutkan kriteria yg harus diperhatikan dan merupakan hal mulia jika ingin menjadi pemimpin. Rasulullah berkata kepada Abu Dzar: “Wahai Abu Dzar engkau seorang yg lemah”.

Ucapan seperti ini bila disampaikan secara terang-terangan memang akan memberatkan bagi yang bersangkutan dan akan membekas di hatinya. Namun amanahlah yg menuntut hal tersebut. Maka hendaknya dijelaskan kepada orang tersebut mengenai sifat lemah yg melekat padanya. Namun jika seseorang itu kuat maka dikatakan padanya ia seorang yg kuat. Dan sebaliknya bila ia seorang yg lemah maka dikatakan sebagaimana adanya. Yang demikian ini merupakan suatu nasehat. Dan tidaklah berdosa orang yg mengucapkan seperti ini bila tujuannya utk memberikan nasehat bukan utk mencela atau mengungkit aib yg bersangkutan.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Makna ucapan Nabi kepada Abu Dzar adl beliau melarang Abu Dzar menjadi seorang pemimpin krn ia memiliki sifat lemah sementara kepemimpinan membutuhkan seorang yg kuat lagi terpercaya. Kuat dari sisi ia punya kekuasaan dan perkataan yg didengar/ditaati tidak lemah di hadapan manusia. Karena apabila manusia menganggap lemah seseorang maka tidak tersisa baginya kehormatan di sisi mereka dan akan berani kepadanya orang yg paling dungu sekalipun sehingga jadilah ia tidak teranggap sedikitpun. Akan tetapi bila seseorang itu kuat dia dapat menunaikan hak Allah tidak melampaui batasan-batasannya dan punya kekuasaan. Maka inilah sosok pemimpin yg hakiki.” {Syarh Riyadhush Shalihin 2/472}Rasulullah juga menyatakan kepada Abu Dzar bahwa kepemimpinan itu adl sebuah amanah.

Karena memang kepemimpinan itu memiliki dua rukun kekuatan dan amanah hal ini dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dgn dalil:
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَئْجَرَْتَ اَلْقَوِيُّ الأَمِيْنُ
“Sesungguhnya orang yg paling baik yg kamu ambil utk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” Penguasa Mesir berkata kepada Yusuf ‘Alaihissalam:
إنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِيْنٌ أمِيْنٌ
“Sesungguhnya kamu mulai hari ini menjadi seorang yg berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami.” Allah menyebutkan sifat Jibril dgn menyatakan:
إنَّهُ لَقَوْلُ رَسُوْلٍ كَرِيْمٍ. ذِى قُوَّّّّةٍ عِنْدَ ذِى الْعَرْشِ مَكِيْنٍ. مُطَاعٍ ثَمَّ أمِيْنٍ.
“Sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar firman Allah yg dibawa oleh utusan yg mulia yg mempunyai kekuatan yg mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yg memiliki ‘Arsy. Yang ditaati di kalangan malaikat lagi dipercaya.” Beliau rahimahullah berkata: “Amanah itu kembalinya kepada rasa takut pada Allah tidak menjual ayat-ayat Allah dgn harga yg sedikit dan tidak takut kepada manusia. Inilah tiga perangai yang Allah tetapkan terhadap tiap orang yg memutuskan hukuman atas manusia. Allah berfirman:
فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ َولا تَشْتَرُوْا بِئَايَاتِ اللهِ ثَمَنًا قَََلِيْلاً وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ الله ُفَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Maka janganlah kalian takut kepada manusia tapi takutlah kepada-Ku. Dan jangan pula kalian menjual ayat-ayat-Ku dgn harga yg sedikit. Siapa yg tidak berhukum dgn apa yg Allah turunkan maka mereka itu adl orang-orang non muslim.” {As-Siyasah Asy- Syar’iyyah hal. 12-13}Al-Imam Al-Qurthubi menyebutkan beberapa sifat dari seorang pemimpin ketika menafsirkan ayat:
وَإذِ ابْتَلَى إبْرَاهِمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إنِّى جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِيَّتِى قاَلَ لا يَنَالُ عَهْدِى الظَّالِمِيْنَ
“Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dgn beberapa kalimat kemudian Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu sebagai imam bagi seluruh manusia’. Ibrahim berkata: ‘ dari keturunanku’. Allah berfirman: ‘Janji-Ku tidak mengenai orang-orang yg zhalim’.” {Al- Baqarah: 124}Beliau berkata: “Sekelompok ulama mengambil dalil dgn ayat ini utk menyatakan seorang imam itu harus dari kalangan orang yg adil memiliki kebaikan dan keutamaan juga dengan kekuatan yg dimilikinya utk menunaikan tugas kepemimpinan tersebut.” {Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 2/74}Sebenarnya masih ada beberapa syarat pemimpin yg tidak disebutkan di sini krn ingin kami ringkas. Mudah-mudahan pada kesempatan yg lain bisa kami paparkan.Nasehat bagi mereka yg sedang berlomba merebut jabatan/kepemimpinanKepemimpinan adl amanah sehingga orang yg menjadi pemimpin berarti ia tengah memikul amanah. Dan tentunya yg namanya amanah harus ditunaikan sebagaimana mestinya. Dengan demikian tugas menjadi pemimpin itu berat sehingga sepantasnya yg mengembannya adl orang yg cakap dalam bidangnya. Karena itulah Rasulullah melarang orang yg tidak cakap utk memangku jabatan krn ia tidak akan mampu mengemban tugas tersebut dgn semestinya. Rasulullah juga bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُها ؟ قال: إِذَا وُسِّد الأَمْرُ إلى غَيْرِ أَهْلِها فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Apabila amanah telah disia-siakan maka nantikanlah tibanya hari kiamat. Ada yg bertanya: Wahai Rasulullah apa yg dimaksud dgn menyia-nyiakan amanah? Beliau menjawab ‘Apabila perkara itu diserahkan kepada selain ahlinya maka nantikanlah tibanya hari kiamat”.” Referensi: Buletin Islam AL ILMU Edisi 5 / II / II / 1425

Friday, 1 June 2012

Pemanfaatan Kolong Bekas Tambang Timah Sebagai Sumber Mata Pencaharian Masyarakat Pasca Timah (Studi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong)


Pemanfaatan Kolong Bekas Tambang Timah Sebagai Sumber Mata Pencaharian Masyarakat Pasca Timah
(Studi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong)



ABSTRAK


Kolong adalah cekungan daratan yang terbentuk dari bekas penambangan timah yang terisi oleh air. Kedalaman dari kolong ini bisa mencapai 50 – 100 meter. Pulau Bangka merupakan suatu pulau yang terkenal sebagai penghasil timah terbesar di Negara Indoneisa, oleh karena itu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Bangka Tengah, merupakan daerah yang memiliki kolong-kolong terbanyak sebagai dampak dari penambangan timah tersebut, yang dilakukan oleh  PT. Timah beserta Kuasa –Kuasa Penambangan (KP). Kehadiran kolong menimbulkan masalah yang sangat dilematis, hal ini dikarenakan banyak dampak negatif yang terjadi setelah pembukaan  lahan baik itu lahan hutan, ataupun lahan pertanian secara besar-besaran.
Efek positif yang di dapat dari adanya penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lainnya adalah mengurangi dampak dari krisis moneter yang berkepanjangan di Negara Indonesia, karena untuk menciptakan lapangan pekerjaan sangat mudah sekali didapat. Namun di sisi lain, efek negatif yang timbul akibat adanya eksploitasi timah tersebut adalah, rusaknya lahan-lahan pertanian maupun hutan-hutan yang menjadi ekosistem dari makhluk hidup lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam melakukan pengolahan dan pemanfatan dari kolong sebagai salah satu sumber mata pencaharian alternatif bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah pasca timah.
            Berkaca dari fenomena di atas, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memiliki rencana untuk menggalakkan pemanfaatan kolong-kolong bekas tambang timah tersebut dapat dijadikan sebagai suatu sumber mata pencaharian bagi masyarakat pasca timah. Sebagai contoh pemanfaatan kolong bekas tambang antara lain adalah, dijadikan sebagai tempat wisata, tempat budi daya ikan air tawar, sumber cadangan air baku, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang pemanfaaatan dan pengelolaan kolong bekas tambang timah dimaksud yaitu Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Kolong.





Kata kunci : kolong, timah, lahan, regulasi.




Utilization of ‘Kolong’ ex tin mining  as a Source of Community Livelihood Post-Tin
(Studies of Local Regulation No. 26/2011 Concerning Utilization and Management of “Kolong”)


ABSTRACT

“Kolong” is a land under the basin formed from the former tin mining which fills with water. Depth of the pit can reach 50-100 meters. Bangka Island is an island which is famous as the largest tin producer and suppylaing in Indonesia, therefore, Kepulauan Bangka Belitung Province, and particularly in Central Bangka Regency, is an area that has the mostunder-under as a result of tin mining, which was conducted by PT. Timah and its  Mining Authorities. The presence of a problem under a real dilemma, this is because many of the negative impacts that occur after either clearing of  forest land, agricultural land or on a large scale.
Positive effect in the can from the tin mining in the Province of Kepulauan Bangka Belitung is to reduce the impact of the prolonged economics crisis in the State of Indonesia, because able to create employment. But on the other dimension, the negative effects arising from the exploitation of tin mining they are, destruction of agricultur lands and forests of the ecosystems of other living creatures.
This study aims to determine the role of local government in performing the processing and utilization of the ‘kolong’ as one alternative source of livelihood after the tin.
Reflecting the above phenomenon, Central Bangka of Regency Government has plans to promote the use of ‘kolong’ ex tin mining can be used as a source of livelihood for the post of lead. As an example of utilization of the former mine pit, among others, serve as tourist attractions, where freshwater fish farming, the source of raw water supplies, and others.
Therefore, issued a regulation governing the use and management under the ex-tin mines meant that Central Bangka Regency of Government issued Local Regulation No. 26/2011 Concerning Utilization and Management of “Kolong”.












Keyword : kolong, tin, land, regulation








A.                Latar Belakang
            Akhir-akhir ini, penambangan timah di Pulau Bangka kondisinya sudah sangat memprihatinkan, terlebih pada saat dibukanya izin usaha penambangan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka yang pada waktu itu, (sebelum adanya pemekaran kabupaten) guna mengantisipasi terhadap gejolak krisis moneter yang melanda Indonesia tahun 1997-1998. Saat itu, gejolak krisis moneter yang  mengakibatkan demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan di beberapa kota besar lainnya di Indonesia mengakibatkan etnis Tionghoa yang berada di kota-kota tersebut yang pada awalnya merantau, mulai pulang kampung atau kembali ke Bangka dan kehilangan pekerjaannya, sehingga tingkat penggangguran di Bangka pada saat itu sangat tinggi. Melihat gejolak yang terjadi di masyarakat pada waktu itu, Pemerintah Kabupaten Bangka meminta kepada PT. Timah yang merupakan pemilik kuasa penambangan timah di Pulau Bangka untuk dapat mengizinkan beberapa atau sebagian lokasi tambang di wilayah kuasa penambangan yang telah ditinggalkan untuk dapat dikelola kembali oleh masyarakat.
Maraknya tambang inkonvensional atau lebih dikenal sebagai TI, diawali dengan diterbitkannya SK Menperindag Nomor. 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 bahwa timah diketegorikan sebagai barang bebas (tidak diawasi) dan pencabutan status timah sebagai komoditas strategis, sehingga tidak dimonopoli lagi oleh satu BUMN dan dapat dieskpor secara bebas oleh siapa pun. Maraknya kegiatan TI tersebut pada akhirnya tentu saja berdampak pada lingkungan. Sebagai upaya mengantisipasi tingkat kerusakan lingkungan yang semakin parah diperlukan payung hukum yang jelas sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan. Maka pemerintah Kabupaten Bangka dengan persetujuan DPRD mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya:
1.      Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
2.      Peraturan Daerah No. 20 tahun 2001 Tentang Penetapan dan Pengaturan Tatalaksana Perdagangan barang Strategis.
3.      Peraturan daerah No. 21 tahun 2001 Tentang Pajak Pertambangan Umum dan Mineral ikutan Lainnya.
Disebut dengan tambang inkonvensional (TI) karena metode penambangannya tidak seperti penambangan terbuka (open mining) namun hanya menggunakan mesin penyedot tanah dan air dengan kebutuhan modal hanya berkisar Rp 15 juta. Menurut sumber BPS Kabupaten Bangka Tahun 2003, Tambang Inkonvensional (TI) memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana selama tahun 2000 – 2002 terdapat 6.000 unit tambang inkonvensional. Rata-rata 1 (satu) unit tambang inkonvensional menghasilkan 10 ribu ton pasir timah, maka jumlah produksi bijih timah dari TI mencapai 60.000 ton per tahun. Jumlah ini lebih besar dari produksi PT Tambang Timah dan PT. Koba Tin yang hanya mampu memproduksi sekitar 45.000 ton per tahun. Besarnya jumlah produksi TI yang pada gilirannya akan masuk ke pasar internasional tersebut dapat mempengaruhi stok logam timah dunia dan selanjutnya membahayakan kestabilan harga bijih timah dunia.
Menurut survey yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka, pada tahun 2006 total ekspor logam timah Indonesia diperkirakan mencapai 123.500 ton. Dari jumlah tersebut , kontribusi PT. Timah sebesar 43.000 ton, PT. Koba Tin 20.500 ton, dan sisanya dari smelter swasta illegal sebesar 60.000 ton atau mencapai hampir sepertiga total produksi timah dunia.
Maraknya industri TI, telah menciptakan keuntungan bagi perekonomian Bangka Belitung dengan menggeliatnya sektor pertambangan dan penyerapan tenaga kerja, namun juga menimbulkan berbagai masalah yang merugikan sektor ekonomi lain, khususnya pertanian, serta meningkatnya angka putus sekolah dan kerusakan lingkungan. Begitu juga halnya yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah saat ini, dampak yang diakibatkan oleh maraknya tambang inkonvensional juga sangat mempengaruhi sistem budaya, sistem mata pencahariaan dan juga sistem perekonomiannya.
Kabupaten Bangka Tengah dibentuk pada tanggal 25 Februari 2003 berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003. Bersama-sama dengan pembentukan Kabupaten Bangka Tengah, dibentuk pula Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Barat dan Belitung Timur. Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tengah terletak di Pulau Bangka. Pembentukan Kabupaten Bangka Tengah tidak semata-mata karena kebutuhan pengembangan wilayah propinsi, tetapi juga karena keinginan masyarakat di dalamnya, serta upaya untuk mempercepat pembangunan daerah dan terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Mengakar pada hal di atas, Kabupaten Bangka Tengah pun tidak luput dengan adanya ekplorasi dan eksploitasi timah. Dalam hal ini, penambangan timah di Kabupaten Bangka Tengah memasuki tahap yang sangat memprihatinkan, penambangan timah tidak hanya di daratan/lahan pertanian, namun juga merambah ke pinggir-pinggir pantai hingga ke sungai-sungai, contohnya penambangan timah di Desa Kulur, Lubuk Besar dan Pantai Batu Belubang.
Di Kabupaten Bangka Tengah sendiri memiliki sebuah perusahaan swasta dalam melaksanakan ekploitasi dan eksplorasi timah yang dipegang oleh PT. Kobatin yang menggunakan sistem kontrak karya. Namun selain PT. Kobatin, terdapat juga beberapa tambang timah yang telah memiliki izin kuasa penambangan dan mitra dari PT. Timah. Dari data Bangka Tengah Dalam Angka Tahun 2010, disebutkan bahwa dari tahun 2005 – 2009 terdapat 56 unit Kuasa Penambangan sebagai penyelidikan umum, 52 Kuasa Penambangan sebagai ekplorasi dan 56 unit kuasa eksploitasi, selain itu, terdapat juga 32 unit tambang yang hanya mengantongi Surat Izin Pertambangan Rakyat Daerah.
B.                 Definisi Kolong
Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia, kolong memiliki arti : lubang (tembusan) di dalam tanah (tambang). Sedangkan menurut Wardoyo dan Ismail (dalam Lani,dkk:2005) menyebutkan bahwa kolong adalah perairan/badan air yang terbentuk dari lahan bekas penambangan bahan galian. Cekungan-cekungan di permukaan tanah yang kemudian diisi limpasan air permukaan (air hujan, sungai, laut) sehingga menyerupai kolam atau danau besar. Sedangkan lahan bekas pertambangan di dasar laut akan meninggalkan lubang berupa palung yang dalam di dasar laut.
Kolong yang terbentuk dari lubang bekas galian tambang memiliki ukuran dan kedalaman yang berbeda tergantung jenis galiannya. Kedalaman kolong bervariasi mulai dari 1 hingga 21 m, namun umumnya kedalaman kolong di atas 5 m. Lubang bekas galian timah di Pulau Bangka dan Belitung umumnya berukuran 0,25 - 4,0 Ha dengan kedalaman 2 - 6 m. Menurut Wardoyo dan Ismail berdasarkan usia kolong, jenis kolong terbagi atas 3 (tiga) jenis, yaitu :
1.      Kolam/danau bekas galian mentah (kolong usia muda)
Yaitu kolong yang berumur kurang dari 5 tahun. Seluruh kandungan unsur hara pada kolong ini sudah hilang/rusak. Kehidupan biologis di kolong ini hampir tidak ada karena seluruh unsur hara/mineralnya sudah hilang/rusak, sehingga dibutuhkan waktu yang panjang untuk suksesi lingkungan. Kegiatan perbaikan lingkungan atau reklamasi dapat dilakukan, namun diperlukan biaya yang besar dan jangka waktu yang panjang.
2.      Kolam/danau bekas galian setengah matang (kolong usia sedang)
Yaitu kolong yang berumur antara 5 sampai 20 tahun. Di kolong ini mulai terdapat kehidupan biologis namun jenis spesies dan populasinya masih terbatas, karena air dalam kolong masih cukup banyak mengandung bahan pencemar.
3.      Kolam/danau bekas galian matang (kolong usia tua)
Yaitu kolong yang berumur lebih dari 20 tahun. Kondisi biogeofisik kolong ini sudah semakin normal seperti layaknya sebuah danau atau kolam tua. Keanekaragaman hayati kolong ini (plankton, ikan, dan organisme akuatik lainnya) sudah menyerupai perairan tergenang alami. Air di kolong ini sudah dapat dimanfaatkan masyarakat bagi kehidupan sehari-hari. Walau begitu bukan berarti kolong ini telah bebas dari masalah, karena lapisan lumpur di dasar perairan diduga masih banyak mengandung bahan pencemar.
Di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sendiri, kolong-kolong bekas penambangan timah menjadi fenomena yang tidak bisa dipungkiri lagi, dengan kata lain bahwa selama harga timah dunia semakin tinggi, maka ekploitasi dan eksplorasi pun akan tetap menjadi bahan perbincangan hebat di kalangan masyarakat, pemerintah ataupun pihak swasta. Namun yang menjadi kendalanya adalah bagaimana cara kita memanfaatkan kembali lahan-lahan galian bekas tambang timah menjadi suatu komoditas yang memiliki nilai jual yang tinggi.
C.                 Kolong Sebagai Asset Dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Dalam peningkatan ekonomi kemasyarakatan lokal, seperti yang dikatakan oleh Hariz Faozan (2010) dalam sebuah makalahnya yang berjudul Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik Dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal Yang Menimbulkan Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi lokal secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan perekonomian di suatu daerah yang menyebabkan barang dan/atau jasa yang diproduksi di suatu daerah semakin bertambah dan kemakmuran masyarakat daerah yang bersangkutan semakin meningkat dalam jangka panjang. Proses kegiatan perekonomian di suatu daerah itu sendiri sangat terkait dengan perkembangan ekonomi yang bersifat tangible atau nyata, seperti diantaranya perkembangan infrastruktur, rumah sakit, sekolah, barang manufaktur, produksi barang industri-industri di daerah. Pertumbuhan ekonomi lokal, oleh karenanya dapat digambarkan sebagai berkembangnya potensi-potensi ekonomi di tingkat lokal yang mampu mengangkat derajat perekonomian masyarakat yang bersangkutan, sehingga masyarakat mampu bertahan dan bahkan bersaing di bidang ekonomi dengan masyarakat daerah lain.
Berkaca dari Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Periode 2010-2015, peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal inilah yang menjadi dasar Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah periode 2010-2015 untuk menjalan visi dan misi-nya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah. Adapun bentuk dari visi dari Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah periode 2010-2015 adalah sebagai berikut : “Terwujudnya Negeri Selawang Segantang yang sejahtera melalui pemerintahan yang amanah, bersih, berwibawa, berbasis IPTEK dan IMTAQ, berorientasi ekonomi masyarakat serta berwawasan lingkungan”. Sedangkan Misi yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan pengelolaan potensi sumber daya alam secara arif dan bijaksana melalui penguasaan dan pengembangan IPTEK dan IMTAQ yang berorientasi kepada ekonomi masyarakat,
2.    Menciptakan situasi politik dan keamanan yang kondusif untuk memacu iklim usaha dan investasi,
3.    Meningkatkan sarana dan prasarana untuk memacu percepatan pelaksanaan pembangunan,
4.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
5.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Dengan adanya visi dan misi tersebut, jelas bahwa dalam pembangunan daerah, satu hal yang paling penting untuk dilaksanakan adalah meningkatkan pertumbuhan masyarakat yang sejahtera, karena apabila masyarakat sejahtera, maka pembangunan-pembangunan yang lain pun akan sangat mudah terlaksana.
Tuntutan-tuntutan penggalakan ekonomi masyarakat lokal ini-lah yang melandasi atau yang menjadi cikal bakal Kabupaten Bangka Tengah untuk menggalakkan peningkatan ekonomi kemasyarakatan dengan memanfaatkan kolong bekas tambang timah yang sudah tidak memiliki potensi timah. Lahan bekas tambang timah itu, hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada rehabilitasi ataupun reklamasi. Hal inilah yang semakin memperparah kondisi kolong/lahan bekas tambang timah. Saat ini, pemerintah daerah berusaha memberikan sosialiasasi terhadap masyarakat tentang cara-cara pemanfaatan dan pengelolaan kolong pasca  habisnya timah, maka dikeluarkanlah sebuah Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemanfaatan dan pengelolaan kolong tersebut, yaitu Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong.
D.                Pemanfaatan Kolong Sebagai Area Pembudidayaan Ikan Air Tawar Bagi Masyarakat
Sesuai dengan peraturan daerah tersebut, usaha pemanfaatan kolong dilaksanakan sesuai dengan status kepemilikannya dan izin pengelolaannya, namun apabila kolong tersebut tidak  dilaporkan selama 2 (dua) tahun, maka seluruh izin pengelolaan dan pemanfaatan kolong akan dicabut dan pemerintah berhak mengelolanya. Kolong selain sebagai sumber air baku, juga dapat dimanfaatkan sebagai daerah untuk pembudidayaan ikan air tawar, seperti ikan lele dan ikan patin melalui keramba ataupun dilepas secara liar.
Oleh karena itu, dalam upaya pemberdayaan kolong yang produktif, dapat dilakukan sesuai keinginan dari masyarakat di sekitar kolong, dan keterlibatan pemerintah daerah sebagai lembaga yang memberi ijin dan fasilitas, serta rencana pengembangan wilayah terutama kebijakan tata ruang, dan pihak swasta lainnya yang berperan sebagai investor. Pola pemanfaatan kolong yang dapat dikembangkan antara lain adalah pola terpadu dengan konsentrasi pada kegiatan perikanan. Usaha perikanan ini dapat dilakukan pada kolong-kolong yang berusia lebih dari 15 tahun atau kolong yang mempunyai akses ke sungai dan laut. Karena berdasarkan hasil laporan yang ditulis oleh Endang Bidayani (2008) terhadap kualitas air kolong, menyebutkan bahwa permasalahan krusial dari kualitas air kolong yang berusia kurang dari 15 tahun dan tidak memiliki aksesibilitas ke sungai dan laut adalah kandungan logam berat terutama kandungan timbal (Pb), seng (Zn) dan tembaga (Cu).
Saat ini, tingkat konsumsi ikan lele maupun ikan patin di Kabupaten Bangka Tengah sangat tinggi. Hal ini ditandai dengan menjamurnya warung-warung makan yang menyajikan menu ikan patin dan ikan lele, tapi sayangnya sebagian besar ikan patin ataupun ikan lele itu didatangkan dari Propinsi Sumatera Selatan, karena seperti kita ketahui memang dari dulu, Propinsi Sumatera Selatan terkenal dengan  hasil ikan air tawarnya. Pembudidayaan berbagai jenis ikan air tawar ini saat ini sedang digalakkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, hal ini didasari bahwa ikan air tawar merupakan salah satu jenis usaha yang lumayan menjanjikan ke depannya. Dengan didukung menjamurnya warung-warung kuliner yang menyajikan menu ikan air tawar. Kolong dapat dijadikan sebagai tempat untuk membudidayakan ikan-ikan air tawar tersebut. Dengan menggunakan jenis keramba apung ataupun dibudidayakan secara liar (benih ikan hanya dilepas ke dalam kolong).
Pemanfaatan kolong sebagai usaha perikanan dan perkebunan ini dapat melibatkan masyarakat sekitar sebagai mitra. Selain dapat membantu mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan pola kemitraan inti dan plasma juga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, yakni melalui pemanfaatan biji jarak sebagai bahan bakar bagi operasional industri pertambangan menggantikan bahan bakar fosil, sekaligus membantu masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak jarak sebagai pengganti minyak tanah yang belakangan sulit didapatkan, dengan harga terjangkau. Upaya yang dapat dilakukan antara lain memberikan bibit secara gratis kepada petani, memanfaatkan lahan bekas pertambangan dengan sistem tumpang sari dengan cara bagi hasil, melakukan pembinaan kepada para petani dan melakukan pendampingan selama proses produksi berlangsung, melakukan proyek percontohan atau memperkerjakan para pengangguran untuk melakukan reklamasi pada lahan-lahan milik perusahaan dengan sepenuhnya pembiayaan dari pihak perusahaan.
E.                  Kolong Sebagai Sarana Rekreasi dan Wisata Air
Selain sebagai tempat pembudidayaan ikan air tawar, kolong juga dapat dimanfaatkan untuk sarana rekreasi dan wisata air, bisa dimanfaatkan sebagai water boom, dengan dibangunnya pusat wahana water boom, maka kolong yang hanya ditelantarkan oleh pengusahanya dapat disulap menjadi daerah wisata. Hal ini sudah dilakukan oleh Kabupaten Bangka yaitu dengan selain menyajikan kolam air panas, juga mereka menyediakan wahana water boom. Wahana tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, dimana saat ini, wahana Tirta Tapta dikelola oleh pihak Eljohn. Untuk di Kabupaten Bangka, kolong yang  bisa dimanfaatkan sebagai wahana water boom bisa dibangun di lokasi ex-PT. Kobatin di daerah Kelurahan Simpang Perlang, ataupun di Desa Nibung, Kecamatan Koba, karena selain luas dan besar, juga daerah tersebut mudah diakses, karena berada di dekat Kota Koba, namun sampai sejauh ini, pihak PT. Kobatin belum menghibahkan kolong tersebut kepada pihak Pemerintah Daerah.
F.                  Sebagai Tempat Penangkaran Buaya
Sejak dulu kulit buaya menjadi trend yang tidak ada pernah akan habisnya, selain mahal harganya, pecinta fashion pun seolah-olah merasa prestise jika menggunakan produk yang berbahan dasar kulit buaya. Dengan memanfaatkan peluang terhadap permintaan masyarakat terhadap kulit buaya itulah, Pemerintah Daerah dapat memberikan pelatihan terhadap penangkaran buaya. Usaha penangkaran buaya selain bertujuan melestarikan buaya, juga dapat diambil manfaatnya sebagai penghasil kulit buaya untuk keperluan bahan baku pada industri kerajinan. Buaya-buaya yang akan ditangkarkan ini, dapat diambil dari alam karena buaya masih dapat dijumpai di perairan Bangka Belitung secara bebas.
G.               Kesimpulan
Lahan pasca timah meninggalkan sejumlah kolong-kolong yang sampai saat ini belum dimanfaatkan sepenuhnya, kolong merupakan suatu asset yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat lokal. Sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memperkenalkan kepada masyarakat tentang pemanfaatan kolong untuk masyarakat. Sebagaimana disebutkan bahwa pemanfaatan kolong bisa dijadikan sebagai tempat pembudidayaan ikan air tawar, sarana rekreasi, dan penangkaran buaya.
Namun yang menjadi kendala ke depan adalah tentang status lahan yang dijadikan sebagai tempat pengeksploitasian timah, dan juga investor yang akan menanamkan investasi ke kolong tersebut. Sosialisasi pemerintah ke masyarakat serta pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pembudidayaan ikan air tawar dan penangkaran buaya pun saat ini dirasakan belum optimal.
Dengan adanya pemanfaatan kolong, diharapkan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin, karena harapan masyarakat kepada timah saat ini dapat bergeser dan tidak sepenuhnya menggantungkan hidup mereka terhadap timah.



Daftar Pustaka :

Echols, John M dan Shadily Hassan. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Jakarta. 2005
Puspita, Lani dkk. Lahan Basah Buatan di Indonesia, Bogor: Wetlands International - IP, 2005
Bangka Tengah Dalam Angka 2010
Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal yang Menimbulkan Pembangunan  Daerah Penulis Hariz Faozan dalam Jurnal Ilmu Administrasi Vol. VII No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong

PRASASTI KOTA KAPUR


Ditemukan oleh Administrator Belanda, Van der Meulen di kampung Kota Kapur, pesisir barat Bangka, pada bulan Desember 1892 M. Prasasti ini berangka tahun 686 M, tiga tahun setelah Sriwijaya menundukkan Kerajaan Melayu Jambi. Ditulis dgn huruf palawa, berbahasa melayu kuno & sanskerta. Ada dugaan, prasasti ini sebagai peringatan pada rakyat di daerah taklukan, agar tidak melawan Kedatuan Sriwijaya.

Isi prasasti kota kapur menekankan pada drohaka (pengkhianat; durhaka).

Kamu sekalian dewata yang berkuasa dan sedang berkumpul menjaga Kerajaan Sriwijaya! Dan kau, Tandrun Luah, dan para dewata yang disebut pada pembukaan seluruh persumpahan ini! Jika pada saat manapun di seluruh wilayah kerajaan ini ada orang yang berkhianat, bersekutu dengan pengkhianat, menegur pengkhianat atau ditegur oleh pengkhianat, sepaham dengan pengkhianat, tidak mau tunduk dan tidak mau berbakti, tidak setia kepadaku dan kepada mereka yang kuserahi kekuasaan datu, orang yang berbuat demikian itu akan termakan sumpah. Kepada mereka, akan segera dikirim tentara atas perintah Sriwijaya. Mereka sesanak keluarganya akan ditumpas! Dan semuanya yang berbuat jahat, menipu orang, membuat sakit, membuat gila, mlakukan tenung, menggunakan bisa, racun, tuba, serambat, pekasih, pelet dan yang serupa itu, mudah-mudahan tidak berhasil. Dosa perbuatan yang jahat untuk merusak batu ini hendaklah segera terbunuh oleh sumpah, segera dipukul. Mereka yang membahayakan, yang mendurhaka, yang tidak setia kepadaku dan kepada yang kuserahi kekuasan datu, mereka yang berbuat demikian itu, mudah-mudahan dibunuh oleh sumpah ini.

Tetapi kebalikannya, mereka yang berbakti kepadaku dan kepada mereka yang kuserahi kekuasaan datu, hendaknya diberkati segala perbuatannya dan sanak keluarganya, berbahagia, sehat, sepi bencana dan berlimpah rezeki segenap penduduk dusunnya.

(Nurhadi Rangkuti - Arkeolog)