Friday, 1 June 2012

Pemanfaatan Kolong Bekas Tambang Timah Sebagai Sumber Mata Pencaharian Masyarakat Pasca Timah (Studi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong)


Pemanfaatan Kolong Bekas Tambang Timah Sebagai Sumber Mata Pencaharian Masyarakat Pasca Timah
(Studi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong)



ABSTRAK


Kolong adalah cekungan daratan yang terbentuk dari bekas penambangan timah yang terisi oleh air. Kedalaman dari kolong ini bisa mencapai 50 – 100 meter. Pulau Bangka merupakan suatu pulau yang terkenal sebagai penghasil timah terbesar di Negara Indoneisa, oleh karena itu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Bangka Tengah, merupakan daerah yang memiliki kolong-kolong terbanyak sebagai dampak dari penambangan timah tersebut, yang dilakukan oleh  PT. Timah beserta Kuasa –Kuasa Penambangan (KP). Kehadiran kolong menimbulkan masalah yang sangat dilematis, hal ini dikarenakan banyak dampak negatif yang terjadi setelah pembukaan  lahan baik itu lahan hutan, ataupun lahan pertanian secara besar-besaran.
Efek positif yang di dapat dari adanya penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lainnya adalah mengurangi dampak dari krisis moneter yang berkepanjangan di Negara Indonesia, karena untuk menciptakan lapangan pekerjaan sangat mudah sekali didapat. Namun di sisi lain, efek negatif yang timbul akibat adanya eksploitasi timah tersebut adalah, rusaknya lahan-lahan pertanian maupun hutan-hutan yang menjadi ekosistem dari makhluk hidup lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam melakukan pengolahan dan pemanfatan dari kolong sebagai salah satu sumber mata pencaharian alternatif bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah pasca timah.
            Berkaca dari fenomena di atas, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memiliki rencana untuk menggalakkan pemanfaatan kolong-kolong bekas tambang timah tersebut dapat dijadikan sebagai suatu sumber mata pencaharian bagi masyarakat pasca timah. Sebagai contoh pemanfaatan kolong bekas tambang antara lain adalah, dijadikan sebagai tempat wisata, tempat budi daya ikan air tawar, sumber cadangan air baku, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang pemanfaaatan dan pengelolaan kolong bekas tambang timah dimaksud yaitu Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Kolong.





Kata kunci : kolong, timah, lahan, regulasi.




Utilization of ‘Kolong’ ex tin mining  as a Source of Community Livelihood Post-Tin
(Studies of Local Regulation No. 26/2011 Concerning Utilization and Management of “Kolong”)


ABSTRACT

“Kolong” is a land under the basin formed from the former tin mining which fills with water. Depth of the pit can reach 50-100 meters. Bangka Island is an island which is famous as the largest tin producer and suppylaing in Indonesia, therefore, Kepulauan Bangka Belitung Province, and particularly in Central Bangka Regency, is an area that has the mostunder-under as a result of tin mining, which was conducted by PT. Timah and its  Mining Authorities. The presence of a problem under a real dilemma, this is because many of the negative impacts that occur after either clearing of  forest land, agricultural land or on a large scale.
Positive effect in the can from the tin mining in the Province of Kepulauan Bangka Belitung is to reduce the impact of the prolonged economics crisis in the State of Indonesia, because able to create employment. But on the other dimension, the negative effects arising from the exploitation of tin mining they are, destruction of agricultur lands and forests of the ecosystems of other living creatures.
This study aims to determine the role of local government in performing the processing and utilization of the ‘kolong’ as one alternative source of livelihood after the tin.
Reflecting the above phenomenon, Central Bangka of Regency Government has plans to promote the use of ‘kolong’ ex tin mining can be used as a source of livelihood for the post of lead. As an example of utilization of the former mine pit, among others, serve as tourist attractions, where freshwater fish farming, the source of raw water supplies, and others.
Therefore, issued a regulation governing the use and management under the ex-tin mines meant that Central Bangka Regency of Government issued Local Regulation No. 26/2011 Concerning Utilization and Management of “Kolong”.












Keyword : kolong, tin, land, regulation








A.                Latar Belakang
            Akhir-akhir ini, penambangan timah di Pulau Bangka kondisinya sudah sangat memprihatinkan, terlebih pada saat dibukanya izin usaha penambangan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka yang pada waktu itu, (sebelum adanya pemekaran kabupaten) guna mengantisipasi terhadap gejolak krisis moneter yang melanda Indonesia tahun 1997-1998. Saat itu, gejolak krisis moneter yang  mengakibatkan demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan di beberapa kota besar lainnya di Indonesia mengakibatkan etnis Tionghoa yang berada di kota-kota tersebut yang pada awalnya merantau, mulai pulang kampung atau kembali ke Bangka dan kehilangan pekerjaannya, sehingga tingkat penggangguran di Bangka pada saat itu sangat tinggi. Melihat gejolak yang terjadi di masyarakat pada waktu itu, Pemerintah Kabupaten Bangka meminta kepada PT. Timah yang merupakan pemilik kuasa penambangan timah di Pulau Bangka untuk dapat mengizinkan beberapa atau sebagian lokasi tambang di wilayah kuasa penambangan yang telah ditinggalkan untuk dapat dikelola kembali oleh masyarakat.
Maraknya tambang inkonvensional atau lebih dikenal sebagai TI, diawali dengan diterbitkannya SK Menperindag Nomor. 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 bahwa timah diketegorikan sebagai barang bebas (tidak diawasi) dan pencabutan status timah sebagai komoditas strategis, sehingga tidak dimonopoli lagi oleh satu BUMN dan dapat dieskpor secara bebas oleh siapa pun. Maraknya kegiatan TI tersebut pada akhirnya tentu saja berdampak pada lingkungan. Sebagai upaya mengantisipasi tingkat kerusakan lingkungan yang semakin parah diperlukan payung hukum yang jelas sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan. Maka pemerintah Kabupaten Bangka dengan persetujuan DPRD mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya:
1.      Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
2.      Peraturan Daerah No. 20 tahun 2001 Tentang Penetapan dan Pengaturan Tatalaksana Perdagangan barang Strategis.
3.      Peraturan daerah No. 21 tahun 2001 Tentang Pajak Pertambangan Umum dan Mineral ikutan Lainnya.
Disebut dengan tambang inkonvensional (TI) karena metode penambangannya tidak seperti penambangan terbuka (open mining) namun hanya menggunakan mesin penyedot tanah dan air dengan kebutuhan modal hanya berkisar Rp 15 juta. Menurut sumber BPS Kabupaten Bangka Tahun 2003, Tambang Inkonvensional (TI) memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana selama tahun 2000 – 2002 terdapat 6.000 unit tambang inkonvensional. Rata-rata 1 (satu) unit tambang inkonvensional menghasilkan 10 ribu ton pasir timah, maka jumlah produksi bijih timah dari TI mencapai 60.000 ton per tahun. Jumlah ini lebih besar dari produksi PT Tambang Timah dan PT. Koba Tin yang hanya mampu memproduksi sekitar 45.000 ton per tahun. Besarnya jumlah produksi TI yang pada gilirannya akan masuk ke pasar internasional tersebut dapat mempengaruhi stok logam timah dunia dan selanjutnya membahayakan kestabilan harga bijih timah dunia.
Menurut survey yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka, pada tahun 2006 total ekspor logam timah Indonesia diperkirakan mencapai 123.500 ton. Dari jumlah tersebut , kontribusi PT. Timah sebesar 43.000 ton, PT. Koba Tin 20.500 ton, dan sisanya dari smelter swasta illegal sebesar 60.000 ton atau mencapai hampir sepertiga total produksi timah dunia.
Maraknya industri TI, telah menciptakan keuntungan bagi perekonomian Bangka Belitung dengan menggeliatnya sektor pertambangan dan penyerapan tenaga kerja, namun juga menimbulkan berbagai masalah yang merugikan sektor ekonomi lain, khususnya pertanian, serta meningkatnya angka putus sekolah dan kerusakan lingkungan. Begitu juga halnya yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah saat ini, dampak yang diakibatkan oleh maraknya tambang inkonvensional juga sangat mempengaruhi sistem budaya, sistem mata pencahariaan dan juga sistem perekonomiannya.
Kabupaten Bangka Tengah dibentuk pada tanggal 25 Februari 2003 berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003. Bersama-sama dengan pembentukan Kabupaten Bangka Tengah, dibentuk pula Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Barat dan Belitung Timur. Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tengah terletak di Pulau Bangka. Pembentukan Kabupaten Bangka Tengah tidak semata-mata karena kebutuhan pengembangan wilayah propinsi, tetapi juga karena keinginan masyarakat di dalamnya, serta upaya untuk mempercepat pembangunan daerah dan terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Mengakar pada hal di atas, Kabupaten Bangka Tengah pun tidak luput dengan adanya ekplorasi dan eksploitasi timah. Dalam hal ini, penambangan timah di Kabupaten Bangka Tengah memasuki tahap yang sangat memprihatinkan, penambangan timah tidak hanya di daratan/lahan pertanian, namun juga merambah ke pinggir-pinggir pantai hingga ke sungai-sungai, contohnya penambangan timah di Desa Kulur, Lubuk Besar dan Pantai Batu Belubang.
Di Kabupaten Bangka Tengah sendiri memiliki sebuah perusahaan swasta dalam melaksanakan ekploitasi dan eksplorasi timah yang dipegang oleh PT. Kobatin yang menggunakan sistem kontrak karya. Namun selain PT. Kobatin, terdapat juga beberapa tambang timah yang telah memiliki izin kuasa penambangan dan mitra dari PT. Timah. Dari data Bangka Tengah Dalam Angka Tahun 2010, disebutkan bahwa dari tahun 2005 – 2009 terdapat 56 unit Kuasa Penambangan sebagai penyelidikan umum, 52 Kuasa Penambangan sebagai ekplorasi dan 56 unit kuasa eksploitasi, selain itu, terdapat juga 32 unit tambang yang hanya mengantongi Surat Izin Pertambangan Rakyat Daerah.
B.                 Definisi Kolong
Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia, kolong memiliki arti : lubang (tembusan) di dalam tanah (tambang). Sedangkan menurut Wardoyo dan Ismail (dalam Lani,dkk:2005) menyebutkan bahwa kolong adalah perairan/badan air yang terbentuk dari lahan bekas penambangan bahan galian. Cekungan-cekungan di permukaan tanah yang kemudian diisi limpasan air permukaan (air hujan, sungai, laut) sehingga menyerupai kolam atau danau besar. Sedangkan lahan bekas pertambangan di dasar laut akan meninggalkan lubang berupa palung yang dalam di dasar laut.
Kolong yang terbentuk dari lubang bekas galian tambang memiliki ukuran dan kedalaman yang berbeda tergantung jenis galiannya. Kedalaman kolong bervariasi mulai dari 1 hingga 21 m, namun umumnya kedalaman kolong di atas 5 m. Lubang bekas galian timah di Pulau Bangka dan Belitung umumnya berukuran 0,25 - 4,0 Ha dengan kedalaman 2 - 6 m. Menurut Wardoyo dan Ismail berdasarkan usia kolong, jenis kolong terbagi atas 3 (tiga) jenis, yaitu :
1.      Kolam/danau bekas galian mentah (kolong usia muda)
Yaitu kolong yang berumur kurang dari 5 tahun. Seluruh kandungan unsur hara pada kolong ini sudah hilang/rusak. Kehidupan biologis di kolong ini hampir tidak ada karena seluruh unsur hara/mineralnya sudah hilang/rusak, sehingga dibutuhkan waktu yang panjang untuk suksesi lingkungan. Kegiatan perbaikan lingkungan atau reklamasi dapat dilakukan, namun diperlukan biaya yang besar dan jangka waktu yang panjang.
2.      Kolam/danau bekas galian setengah matang (kolong usia sedang)
Yaitu kolong yang berumur antara 5 sampai 20 tahun. Di kolong ini mulai terdapat kehidupan biologis namun jenis spesies dan populasinya masih terbatas, karena air dalam kolong masih cukup banyak mengandung bahan pencemar.
3.      Kolam/danau bekas galian matang (kolong usia tua)
Yaitu kolong yang berumur lebih dari 20 tahun. Kondisi biogeofisik kolong ini sudah semakin normal seperti layaknya sebuah danau atau kolam tua. Keanekaragaman hayati kolong ini (plankton, ikan, dan organisme akuatik lainnya) sudah menyerupai perairan tergenang alami. Air di kolong ini sudah dapat dimanfaatkan masyarakat bagi kehidupan sehari-hari. Walau begitu bukan berarti kolong ini telah bebas dari masalah, karena lapisan lumpur di dasar perairan diduga masih banyak mengandung bahan pencemar.
Di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sendiri, kolong-kolong bekas penambangan timah menjadi fenomena yang tidak bisa dipungkiri lagi, dengan kata lain bahwa selama harga timah dunia semakin tinggi, maka ekploitasi dan eksplorasi pun akan tetap menjadi bahan perbincangan hebat di kalangan masyarakat, pemerintah ataupun pihak swasta. Namun yang menjadi kendalanya adalah bagaimana cara kita memanfaatkan kembali lahan-lahan galian bekas tambang timah menjadi suatu komoditas yang memiliki nilai jual yang tinggi.
C.                 Kolong Sebagai Asset Dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Dalam peningkatan ekonomi kemasyarakatan lokal, seperti yang dikatakan oleh Hariz Faozan (2010) dalam sebuah makalahnya yang berjudul Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik Dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal Yang Menimbulkan Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi lokal secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan perekonomian di suatu daerah yang menyebabkan barang dan/atau jasa yang diproduksi di suatu daerah semakin bertambah dan kemakmuran masyarakat daerah yang bersangkutan semakin meningkat dalam jangka panjang. Proses kegiatan perekonomian di suatu daerah itu sendiri sangat terkait dengan perkembangan ekonomi yang bersifat tangible atau nyata, seperti diantaranya perkembangan infrastruktur, rumah sakit, sekolah, barang manufaktur, produksi barang industri-industri di daerah. Pertumbuhan ekonomi lokal, oleh karenanya dapat digambarkan sebagai berkembangnya potensi-potensi ekonomi di tingkat lokal yang mampu mengangkat derajat perekonomian masyarakat yang bersangkutan, sehingga masyarakat mampu bertahan dan bahkan bersaing di bidang ekonomi dengan masyarakat daerah lain.
Berkaca dari Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Periode 2010-2015, peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal inilah yang menjadi dasar Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah periode 2010-2015 untuk menjalan visi dan misi-nya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah. Adapun bentuk dari visi dari Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah periode 2010-2015 adalah sebagai berikut : “Terwujudnya Negeri Selawang Segantang yang sejahtera melalui pemerintahan yang amanah, bersih, berwibawa, berbasis IPTEK dan IMTAQ, berorientasi ekonomi masyarakat serta berwawasan lingkungan”. Sedangkan Misi yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan pengelolaan potensi sumber daya alam secara arif dan bijaksana melalui penguasaan dan pengembangan IPTEK dan IMTAQ yang berorientasi kepada ekonomi masyarakat,
2.    Menciptakan situasi politik dan keamanan yang kondusif untuk memacu iklim usaha dan investasi,
3.    Meningkatkan sarana dan prasarana untuk memacu percepatan pelaksanaan pembangunan,
4.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
5.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Dengan adanya visi dan misi tersebut, jelas bahwa dalam pembangunan daerah, satu hal yang paling penting untuk dilaksanakan adalah meningkatkan pertumbuhan masyarakat yang sejahtera, karena apabila masyarakat sejahtera, maka pembangunan-pembangunan yang lain pun akan sangat mudah terlaksana.
Tuntutan-tuntutan penggalakan ekonomi masyarakat lokal ini-lah yang melandasi atau yang menjadi cikal bakal Kabupaten Bangka Tengah untuk menggalakkan peningkatan ekonomi kemasyarakatan dengan memanfaatkan kolong bekas tambang timah yang sudah tidak memiliki potensi timah. Lahan bekas tambang timah itu, hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada rehabilitasi ataupun reklamasi. Hal inilah yang semakin memperparah kondisi kolong/lahan bekas tambang timah. Saat ini, pemerintah daerah berusaha memberikan sosialiasasi terhadap masyarakat tentang cara-cara pemanfaatan dan pengelolaan kolong pasca  habisnya timah, maka dikeluarkanlah sebuah Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemanfaatan dan pengelolaan kolong tersebut, yaitu Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong.
D.                Pemanfaatan Kolong Sebagai Area Pembudidayaan Ikan Air Tawar Bagi Masyarakat
Sesuai dengan peraturan daerah tersebut, usaha pemanfaatan kolong dilaksanakan sesuai dengan status kepemilikannya dan izin pengelolaannya, namun apabila kolong tersebut tidak  dilaporkan selama 2 (dua) tahun, maka seluruh izin pengelolaan dan pemanfaatan kolong akan dicabut dan pemerintah berhak mengelolanya. Kolong selain sebagai sumber air baku, juga dapat dimanfaatkan sebagai daerah untuk pembudidayaan ikan air tawar, seperti ikan lele dan ikan patin melalui keramba ataupun dilepas secara liar.
Oleh karena itu, dalam upaya pemberdayaan kolong yang produktif, dapat dilakukan sesuai keinginan dari masyarakat di sekitar kolong, dan keterlibatan pemerintah daerah sebagai lembaga yang memberi ijin dan fasilitas, serta rencana pengembangan wilayah terutama kebijakan tata ruang, dan pihak swasta lainnya yang berperan sebagai investor. Pola pemanfaatan kolong yang dapat dikembangkan antara lain adalah pola terpadu dengan konsentrasi pada kegiatan perikanan. Usaha perikanan ini dapat dilakukan pada kolong-kolong yang berusia lebih dari 15 tahun atau kolong yang mempunyai akses ke sungai dan laut. Karena berdasarkan hasil laporan yang ditulis oleh Endang Bidayani (2008) terhadap kualitas air kolong, menyebutkan bahwa permasalahan krusial dari kualitas air kolong yang berusia kurang dari 15 tahun dan tidak memiliki aksesibilitas ke sungai dan laut adalah kandungan logam berat terutama kandungan timbal (Pb), seng (Zn) dan tembaga (Cu).
Saat ini, tingkat konsumsi ikan lele maupun ikan patin di Kabupaten Bangka Tengah sangat tinggi. Hal ini ditandai dengan menjamurnya warung-warung makan yang menyajikan menu ikan patin dan ikan lele, tapi sayangnya sebagian besar ikan patin ataupun ikan lele itu didatangkan dari Propinsi Sumatera Selatan, karena seperti kita ketahui memang dari dulu, Propinsi Sumatera Selatan terkenal dengan  hasil ikan air tawarnya. Pembudidayaan berbagai jenis ikan air tawar ini saat ini sedang digalakkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, hal ini didasari bahwa ikan air tawar merupakan salah satu jenis usaha yang lumayan menjanjikan ke depannya. Dengan didukung menjamurnya warung-warung kuliner yang menyajikan menu ikan air tawar. Kolong dapat dijadikan sebagai tempat untuk membudidayakan ikan-ikan air tawar tersebut. Dengan menggunakan jenis keramba apung ataupun dibudidayakan secara liar (benih ikan hanya dilepas ke dalam kolong).
Pemanfaatan kolong sebagai usaha perikanan dan perkebunan ini dapat melibatkan masyarakat sekitar sebagai mitra. Selain dapat membantu mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan pola kemitraan inti dan plasma juga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, yakni melalui pemanfaatan biji jarak sebagai bahan bakar bagi operasional industri pertambangan menggantikan bahan bakar fosil, sekaligus membantu masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak jarak sebagai pengganti minyak tanah yang belakangan sulit didapatkan, dengan harga terjangkau. Upaya yang dapat dilakukan antara lain memberikan bibit secara gratis kepada petani, memanfaatkan lahan bekas pertambangan dengan sistem tumpang sari dengan cara bagi hasil, melakukan pembinaan kepada para petani dan melakukan pendampingan selama proses produksi berlangsung, melakukan proyek percontohan atau memperkerjakan para pengangguran untuk melakukan reklamasi pada lahan-lahan milik perusahaan dengan sepenuhnya pembiayaan dari pihak perusahaan.
E.                  Kolong Sebagai Sarana Rekreasi dan Wisata Air
Selain sebagai tempat pembudidayaan ikan air tawar, kolong juga dapat dimanfaatkan untuk sarana rekreasi dan wisata air, bisa dimanfaatkan sebagai water boom, dengan dibangunnya pusat wahana water boom, maka kolong yang hanya ditelantarkan oleh pengusahanya dapat disulap menjadi daerah wisata. Hal ini sudah dilakukan oleh Kabupaten Bangka yaitu dengan selain menyajikan kolam air panas, juga mereka menyediakan wahana water boom. Wahana tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, dimana saat ini, wahana Tirta Tapta dikelola oleh pihak Eljohn. Untuk di Kabupaten Bangka, kolong yang  bisa dimanfaatkan sebagai wahana water boom bisa dibangun di lokasi ex-PT. Kobatin di daerah Kelurahan Simpang Perlang, ataupun di Desa Nibung, Kecamatan Koba, karena selain luas dan besar, juga daerah tersebut mudah diakses, karena berada di dekat Kota Koba, namun sampai sejauh ini, pihak PT. Kobatin belum menghibahkan kolong tersebut kepada pihak Pemerintah Daerah.
F.                  Sebagai Tempat Penangkaran Buaya
Sejak dulu kulit buaya menjadi trend yang tidak ada pernah akan habisnya, selain mahal harganya, pecinta fashion pun seolah-olah merasa prestise jika menggunakan produk yang berbahan dasar kulit buaya. Dengan memanfaatkan peluang terhadap permintaan masyarakat terhadap kulit buaya itulah, Pemerintah Daerah dapat memberikan pelatihan terhadap penangkaran buaya. Usaha penangkaran buaya selain bertujuan melestarikan buaya, juga dapat diambil manfaatnya sebagai penghasil kulit buaya untuk keperluan bahan baku pada industri kerajinan. Buaya-buaya yang akan ditangkarkan ini, dapat diambil dari alam karena buaya masih dapat dijumpai di perairan Bangka Belitung secara bebas.
G.               Kesimpulan
Lahan pasca timah meninggalkan sejumlah kolong-kolong yang sampai saat ini belum dimanfaatkan sepenuhnya, kolong merupakan suatu asset yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat lokal. Sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memperkenalkan kepada masyarakat tentang pemanfaatan kolong untuk masyarakat. Sebagaimana disebutkan bahwa pemanfaatan kolong bisa dijadikan sebagai tempat pembudidayaan ikan air tawar, sarana rekreasi, dan penangkaran buaya.
Namun yang menjadi kendala ke depan adalah tentang status lahan yang dijadikan sebagai tempat pengeksploitasian timah, dan juga investor yang akan menanamkan investasi ke kolong tersebut. Sosialisasi pemerintah ke masyarakat serta pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pembudidayaan ikan air tawar dan penangkaran buaya pun saat ini dirasakan belum optimal.
Dengan adanya pemanfaatan kolong, diharapkan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin, karena harapan masyarakat kepada timah saat ini dapat bergeser dan tidak sepenuhnya menggantungkan hidup mereka terhadap timah.



Daftar Pustaka :

Echols, John M dan Shadily Hassan. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Jakarta. 2005
Puspita, Lani dkk. Lahan Basah Buatan di Indonesia, Bogor: Wetlands International - IP, 2005
Bangka Tengah Dalam Angka 2010
Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal yang Menimbulkan Pembangunan  Daerah Penulis Hariz Faozan dalam Jurnal Ilmu Administrasi Vol. VII No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong

PRASASTI KOTA KAPUR


Ditemukan oleh Administrator Belanda, Van der Meulen di kampung Kota Kapur, pesisir barat Bangka, pada bulan Desember 1892 M. Prasasti ini berangka tahun 686 M, tiga tahun setelah Sriwijaya menundukkan Kerajaan Melayu Jambi. Ditulis dgn huruf palawa, berbahasa melayu kuno & sanskerta. Ada dugaan, prasasti ini sebagai peringatan pada rakyat di daerah taklukan, agar tidak melawan Kedatuan Sriwijaya.

Isi prasasti kota kapur menekankan pada drohaka (pengkhianat; durhaka).

Kamu sekalian dewata yang berkuasa dan sedang berkumpul menjaga Kerajaan Sriwijaya! Dan kau, Tandrun Luah, dan para dewata yang disebut pada pembukaan seluruh persumpahan ini! Jika pada saat manapun di seluruh wilayah kerajaan ini ada orang yang berkhianat, bersekutu dengan pengkhianat, menegur pengkhianat atau ditegur oleh pengkhianat, sepaham dengan pengkhianat, tidak mau tunduk dan tidak mau berbakti, tidak setia kepadaku dan kepada mereka yang kuserahi kekuasaan datu, orang yang berbuat demikian itu akan termakan sumpah. Kepada mereka, akan segera dikirim tentara atas perintah Sriwijaya. Mereka sesanak keluarganya akan ditumpas! Dan semuanya yang berbuat jahat, menipu orang, membuat sakit, membuat gila, mlakukan tenung, menggunakan bisa, racun, tuba, serambat, pekasih, pelet dan yang serupa itu, mudah-mudahan tidak berhasil. Dosa perbuatan yang jahat untuk merusak batu ini hendaklah segera terbunuh oleh sumpah, segera dipukul. Mereka yang membahayakan, yang mendurhaka, yang tidak setia kepadaku dan kepada yang kuserahi kekuasan datu, mereka yang berbuat demikian itu, mudah-mudahan dibunuh oleh sumpah ini.

Tetapi kebalikannya, mereka yang berbakti kepadaku dan kepada mereka yang kuserahi kekuasaan datu, hendaknya diberkati segala perbuatannya dan sanak keluarganya, berbahagia, sehat, sepi bencana dan berlimpah rezeki segenap penduduk dusunnya.

(Nurhadi Rangkuti - Arkeolog)

Saturday, 12 May 2012

Kebijakan Publik menurut William Dunn


Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adl kebijakan-kebijakan yg dibuat oleh pemerintah sbg pembuat kebijakan ukt mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut William

Penyusunan Agenda
Agenda setting adl sebuah fase & proses yg sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang ukt memaknai apa yg disebut sbg masalah publik & prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sbg masalah publik, & mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yg lbh daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting ukt menentukan sesuatu isu publik yg akan diangkat dalam sesuatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sbg masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yg telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas sesuatu masalah tertentu. Namun tdk semua isu bisa masuk menjadi sesuatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yg bisa dijadikan agenda kebijakan publik(Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood & Gunn, 1986)
  1. telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yg serius
  2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis
  3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang byk (umat manusia) & mendapat dukungan media massa
  4. menjangkau dampak yg amat luas
  5. mempermasalahkan kekuasaan & keabsahan dalam masyarakat;
  6. menyangkut sesuatu persoalan yg fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik : Para pejabat yg dipilih & diangkat menempatkan masalah pd agenda publik. Banyak masalah tdk disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda ukt waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara & kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan & Kesejahteraan ukt dipelajari & disetujui. Rancangan berhenti di komite & tdk terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi & esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tdk boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, & keterlibatan stakeholder.
Formulasi kebijakan
Masalah yg sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan ukt kemudian dicari pemecahan masalah yg terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yg ada. Sama halnya dgn perjuangan sesuatu masalah ukt masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing ukt dpt dipilih sbg kebijakan yg diambil ukt memecahkan masalah.
Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adl ukt memberikan otorisasi pd proses dasar pemerintahan.[4] Jika tindakan legitimasi dalam sesuatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.
Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yg sah.Mendukung. Dukungan ukt rezim cenderung berdifusi, cadangan dari sikap baik & niat baik terhadap tindakan pemerintah yg membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dpt dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar ukt mendukung pemerintah.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dpt dikatakan sbg kegiatan yg menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yg mencakup substansi, implementasi & dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sbg sesuatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tdk hanya dilakukan pd tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yg diusulkan ukt menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.

Sunday, 6 May 2012

Pak Zul yang Inspiratif.....

Hari Sabtu, tanggal 05 Mei 2012 kira-kira jam 11siang, ya tepatnya setelah pulang dari kampus, waktu lagi nyetarter motor di parkiran kampus terlintas sebersit niat untuk mampir ke "Rumah Buku" sebuah toko buku yang gak begitu jauh dari rumah kontrakan, iseng-iseng bermanfaat begitulah kira-kira, daripada ngalor-ngidul dak keruan jatak, gawe e gek gi natak. Ku parkirkan lah BN 8239 BL - ku yang selalu setia menemani ku berpetualang di Kota Kembang ini. Ku titipkan tas di tempat penitipan yang ada di depan, dan seperti biasa, mata ku langsung tertuju di rak buku Sosial Politik dan Pemerintahan.

Sambil berlagak sok mikir dalem, aku mulai melihat-lihat buku yang berada di dalam rak yang tersusun rapi, siapa tahu bae ada yang sreg di hati dan pas di otak ku tentang materi buku tersebut. namun waktu itu hati ku kurang puas dan galau, aku pun segera beputar-putar seperti orang bingung kesana-kemari sambil melihat-lihat isi rak yang ada di "Rumah  Buku" itu, sesekali menjumpai komputer katalog yang disediakan oleh admin-nya. 

Ternyata, melihat komputer tidak memberikan solusi kegalauan ku, heheeee.....
Akhirnya....
Sepasang mata bola ku tertuju pada satu rak yang membuat hatiku terpikat, Cieeee......
Rak buku itu berisi buku-buku tentang Kepemimpinan (Leadership), sambil dalam hati ku bertanya penuh dengan seribu keheranan, tak biasanya aku minat sama rak satu ini, karena menurut ku, buku-buku tentang leadership ni buku-buku yang isi dan bahasanya tingkat tinggi, tapi tak apalah ku coba dekati, dan sontak saja aku terkejut dan terpana....Haaahhhh....!!!!kok ada ya???? beneran gak ni!!!! seraya tak percaya, ku ambil buku yang judulnya Zulkarnain Karim: The Real Leader karangan Ahmadi Sofyan...sambil bertanya dalam hati, "Pak Zul yang sekarang Walikota Pangkalpinag itu ok???? pernah nyalon Gubernur tapi kalah,heeeheee....aok ape dak ge???" tanpa pikir dua-tiga kali, ku ambil dan langsung ku bayar buku-nya sambil berkata "Ak, sekalian di sampulin ya bukunya...."

Sesampai di rumah kontrakan, buku itu ku keluarkan dari dalam tas, dan ku taruh begitu saja di atas meja, sambil berkata dalam hati "kelak-lah mbace e, agik pening ne kepale, baru pulang dari kampus tadi".... dasar...!!!!!!

Hari berikutnya, mata ini tertuju pada sebuah buku yang barusan ku beli, ya itu tadi judulnya Zulkarnain Karim: The Real Leader, dengan sangat hati-hati ku buka, takut bukunya rusak,....mulailah ku baca perhalaman......
Buku Zulkarnain Karim: The Real Leader ditulis oleh Ahmadi Sofyan, kalo gak salah (berarti benar dunk), Ahmadi Sofyan adalah seorang penulis kelahiran Desa Kemuja, Bangka, beliau adalah salah satu penulis buku kelahiran dari Bangka...Sudah banyak karya-karya bukunya yang diterbitkan oleh penerbit-penerbit nasional (wah, salut lah kek Abang sikok ne!!!)
Buku Zulkarnain Karim: The Real Leader ini ditulis atau dikarang oleh Bang Ahmadi Sofyan dalam rangka untuk memberikan suatu kenang-kenangan Ulang Tahun kepada Pak Zulkanain Karim yang ke 60 pada tanggal 02 Desember 2009 kemarin, (berarti aku telat dunk beli bukunya) tapi gak apalah, lebih baik telat daripada tidak sama sekali....ilmu itu gak ada kata-kata kadaluarsanya. oke...!!!
Buku itu, merupakan catatan-catatan kecil dari teman-teman seperjuangan, sahabat, murid-murid beliau (Pak Zul), ketika beliau masih kecil, sekolah di SMP-SMEA bangku kuliah, di organisasi, ataupun di tempat Beliau meniti karier sebagai seorang PNS.

Beliau (Pak Zul) lahir di Koba, yang sekarang menjadi Ibukota Kabupaten Bangka Tengah semenjak adanya pemekaran di tahun 2003, dari pasangan Bapak Karim dan Ibu Saudah.
Beliau menamatkan Sekolah Rakyat di Koba pada tahun 1962, SMEP di Pangkalpinang tahun 1965 dan SMEA  juga di Pangkalpinang tahun 1968. setelah itu, beliau kuliah di UNSRI....
Ehhh,,,,ternyata Beliau juga lulusan STIA LAN juga, tapi STIA LAN Jakarta dengan predikat Summa Cumlaude....Ckckckckkk......

Beliau meniti karir sebagai PNS di Pemerintah Dati II Kabupaten Bangka, saat itu dengan golongan ruang I/d, bayangkan berapa gajinya tu????? bandingkan dengan PNS sekarang, minimal mereka masuk sudah golongan III/c atau III/a bahkan ada III/b. (apalah arti golongan besar, bila tak berkarya....ya toh????)

Break sholat maghrib dulu yeee.....!!!!

Kitaro - Caravansary


Lanjut lagiiiii...............
Menurut saya Pak Zul, merupakan sosok yang inspiratif, beliau merupakan seorang administrator yang patut dicontoh bagi semua orang, di buku itu disebutkan bahwa beliau pemimpin yang sangat low profil, adakah saat ini pemimpin yang seperti itu???? selain itu, Beliau juga merupakan sosok pemimpin yang sangat agamis...wajar saja karena, istri beliau adalah anak dari Kyai dan Ulama besar di Kota Pangkalpinang.
Namun yang menarik bagi saya, bahwa Pak Zul sosok pejabat yang sangat suka berdebat dan mampu menerima sanggahan, ide maupun kritikan dari bawahan. 
Selain itu juga, sewaktu Beliau berselisih paham dengan atasannya, yang pada saat itu adalah Bupati Bangka, beliau pernah memberikan statement yang cukup pedas dihadapan Bupati Bangka. Adapun statement-nya adalah Di Bangkak ne sape ge dak hal jadi raje, tapi jangen nek ngraje"....
Bupati yang pada waktu itu adalah seorang tentara dan juga bukan dari Bangka, langsung saja memutasikan Beliau ke Palembang, dan di kursi panjangkan.....

Karir politik beliau, dimulai ketika sahabatnya yaitu Pak Sofyan Rebuin menjadi Walikota Pangkalpinang mengajak untuk bergabung dengan Pangkalpinang, dan akhirnya beliau menyetujui dan jabatannya adalah Dirut PDAM.

Tidak hanya berhenti di situ, Pak Zul sebelum menjabat sebagai Walikota, jabatan beliau adalah Sekda Kota Pangkalpinang. 

Buku ini sangat memberikan  inspirasi bagi diri saya, sejak Beliau masih kecil hingga saat ini Beliau masih menjabat sebagai Walikota Pangkalpinang.

Akhirul kalam, apabila ada beberapa tulisan ini terdapat kesalahan dan kekhilafan mohon untuk dikoreksi, karena saya hanya manusia biasa dan tak luput dari kesalahan dan kealpaan (maklum baru ken belajar nulis e, heheheee), Bang Ahmadi Sofyan untuk saya ungkapkan apresiasi yang telah memiliki ide kreatif dan mahal harganya. Saya tunggu ide kreatif anda selanjutnya.....

Terima kasih Pak Zul, anda sangat memberikan inspirasi bagi diri ku....
Semoga nama anda selalu tertoreh menggunakan tinta emas di hati masyarakat Kota Pangkalpinang dan Kota Koba, sebagai Putra Koba yang memberikan dampak perubahan....

Semoga...!!!!

Sumber  : Sofyan, Ahmadi (2009). Zulkarnain Karim: The Real Leader. Yogyakarta:Aynat Publishing


Nabi Muhammad, adalah Nabi Yang Ditunggu Oleh Umat Hindu....


Sebuah catatan yang informatif dapat dari Blog tetangga, semoga bisa menginspirasikan kita dan menambah keyakinan kita sebagai Umat Nabi Muhammad SAW.....

Nabi Muhammad adalah Nabi yang ditunggu umat Hindu? Kalimat itu pasti mengejutkan bagi kebanyakan umat Islam maupun umat Hindu, bahkan mungkin bagi umat di luar kedua agama itu. Betapa tidak, syariat dari dua agama itu sangat jauh berbeda. Mungkinkah Nabi Muhammad adalah Nabi dari kedua agama itu?

Jika dikatakan bahwa Nabi Muhammad adalah juga nabi dari umat Yahudi & umat Kristen, mungkin banyak dari kalangan umat Islam akan setuju, mengingat dalam Al-Qur’an memang terdapat ayat-ayat yang menyatakan kalau kedatangan Nabi Muhammad sebenarnya sudah diberitakan dalam kitab-kitab suci pendahulunya, seperti Taurat & Injil. Lima kitab awal dari kitab Perjanjian Lama Kristen adalah apa yang oleh umat Yahudi diakui sebagai Torah/Taurat/Pentatouch, yaitu kitab-kitab Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, dan Ulangan. Sedangkan 4 kitab awal dari kitab Perjanjian Baru Kristen diakui oleh umat Kristen sebagai kitab Injil, yaitu kitab-kitab Matius, Markus, Lukas, dan Yohanes.



Sekalipun umat Islam menyatakan bahwa Taurat & Injil yg diturunkan pada nabi Musa & Nabi Isa adalah bukan yg diakui oleh umat Yahudi & Kristen sekarang, atau setidaknya sudah berubah/diubah dari aslinya, banyak para pakar ilmu Kristologi yang menyatakan kalau dalam Taurat & Injil yg diakui umat Yahudi & Kristen sekarang inipun masih terdapat sisa-sisa ramalan kedatangan Nabi Muhammad (sebenarnya sangat menarik untuk menampilkan argumentasi pembuktiannya, tapi hal itu bukan topik utama dari tulisan ini).

Jika umat Islam mempercayai ramalan kedatangan nabi Muhammad dalam kitab Taurat & Injil, bagaimana dengan kitab suci umat Hindu? Mungkinkah Nabi Muhammad Saw adalah seorang Nabi yang kedatangannya sudah diramalkan oleh kitab suci umat Hindu? Itulah yang akan kita bahas di sini.

Sebenarnya dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang dapat dijadikan acuan bahwa Nabi Muhammad mungkin saja adalah juga seorang Nabi yang ramalan kedatangannya terdapat dalam kitab-kitab suci umat agama lain, diantaranya :

1. Dalam surat Asy-Syu’ara(26) ayat 196 : “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar (tersebut) dalam kitab-kitab orang yang terdahulu”. Jadi dalam kitab-kitab sebelum Al-Qur’an juga terdapat wahyu Tuhan

2. Dalam surat Fatir(35) ayat 24 dinyatakan bahwa tidak ada suatu kaum di masa lalu tanpa seorang pemberi peringatan

3. Dalam surat Al-Ahzab(33) ayat 40 dinyatakan bahwa Muhammad adalah utusan Tuhan dan merupakan penutup para nabi (utusan terakhir)

4. Dalam surat Al-Anbiya(21) ayat 107 dinyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak diutus melainkan untuk seluruh semesta alam.

5. Dalam surat Saba’ (34) ayat 28 dinyatakan bahwa Tuhan mengutus Muhammad untuk seluruh umat manusia, pemberi kabar gembira, dan peringatan akan dosa, tapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.

Juga dalam hadits Bukhari vol 1. dalam kitab Shalat bab 56 hadits no 429, nabi Muhammad bersabda :

“Semua rasul yg diutus sebelumku hanya berlaku untuk umat/bangsanya saja, tapi aku diutus untuk semua umat manusia”.

Sekarang akan kita lihat dalam kitab suci agama Hindu. Ada banyak kitab dalam agama Hindu yang diakui sebagai kitab suci mereka. Dari semuanya yang dianggap paling suci adalah kitab Veda (Weda). Bila diantara kitab-kitab itu ada yang bertentangan, maka yang harus menjadi rujukan utama adalah Weda yg juga masih terbagi lagi menjadi beberapa kitab. Kitab-kitab lain selain Weda adalah : Upanishad, Smriti, Dharma Sastra, Bhagavat Gita, Puranas, dll.

Ayat-ayat ramalan kedatangan Nabi Muhammad

Disebutkan dalam Bhavisa Purana –> dalam Pratisarag Parv III, Khand 3, Adhyay 3, Shalokas 10 to 27 :

“Aryadarma akan tampil di muka bumi ini. ‘Agama kebenaran’ akan memimpin dunia ini. Saya diutus oleh Isyparmatma. Dan pengikut saya adalah orang yang berada di lingkungan itu, yang kepalanya tidak dikucir, mereka akan memelihara jenggot dan akan mendengarkan wahyu, mereka akan mendengarkan panggilan sholat (adzan), mereka akan memakan apa saja kecuali daging babi, mereka tidak akan disucikan dengan tanaman semak-semak/umbi-umbian tapi mereka akan suci di medan perang. Meraka akan dipanggil “Musalaman” (perantara kedamaian).”

Kalau anda baca tulisan diatas dengan baik, maka anda akan melihat bahwa ciri-ciri dari pengikut agama kebenaran yg disebutkan adalah ciri-ciri yang umum terdapat pada umat Islam.

Dalam Atharvaveda book 20 Hymn 127 Shlokas 1-14 disebutkan tentang Kuntupsuktas yang mengisyaratkan bahwa nabi Muhammad akan terungkap kemudian.

- Mantra 1 mengatakan : ia akan disebut Narasangsa. “Nars” artinya orang, “sangsa” artinya “yang terpuji”. Jadi Narasangsa artinya : orang yang terpuji. Kata “Muhammad” dalam bahasa arab juga berarti : orang yang terpuji. Jadi Narasangsa dalam bahasa Sansekerta adalah identik dg Muhammad dalam bahasa arab. Jadi Narasangsa adalah figur yang sama dengan Nabi Muhammad. Ia akan disebut “Kaurama” yang bisa berarti : pangeran kedamaian, dan bisa berarti : orang yg pindah (hijrah). Nabi Muhammad adalah seorang pangeran kedamaian yang hijrah dari Makkah ke Madinah. Ia akan dilindungi dari musuh yang akan dikalahkannya yang berjumlah 60.090 orang. Jumlah itu adalah sebanyak penduduk Makkah pada masa Muhammad hidup yaitu sekitar 60.000 orang.

- Mantra 2 mengatakan : ia adalah resi yang naik unta. Ini berarti ia bukan seorang bangsawan India, karena dikatakan dalam Mansuriti(11) : 202 mengatakan bahwa Brahma tidak boleh menaiki unta atau keledai. Jadi tokoh ini jelas bukan dari golongan Brahmana (pendeta tinggi Hindu), tapi seorang asing.

- Mantra 3 mengatakan : ia adalah “Mama Rishi” atau resi agung. Ini cocok dengan Nabi agung umat Islam yaitu Nabi Muhammad SAW.

- Mantra 4 mengatakan : ia adalah Washwereda (Rebb) artinya orang yang terpuji. Nabi Muhammad yang juga dipanggil dengan nama Ahmad adalah berarti juga “orang yang terpuji” yang terjemahan bahasa Sansekerta-nya adalah Rebb.

Beberapa ramalan lainnya :

- Dalam Atharvaveda book 20 hymn 21 : 6 dinyatakan bahwa di sana disebutkan dengan istilah : “akkaru” yang artinya : “yang mendapat pujian”. Dia akan mengalahkan 10.000 musuh tanpa pertumpahan darah. Hal ini merujuk pada perang Ahzab yang mana Nabi Muhammad mengalahkan musuh yang berjumlah 10.000 orang tanpa pertumpahan darah.

- Dalam Atharvaveda book 20 hymn 21 : 7 dinyatakan bahwa Abandu akan mengalahkan 20 penguasa. Abandu juga berarti seorang yatim atau seorang yang mendapat pujian. Ini mengarah pada nabi Muhammad yang seorang yatim sejak lahir dan arti kata Muhammad/Ahmad yang berarti yang terpuji, yang akan mengalahkan kepala-suku-suku dari suku-suku di sekitar Makkah yg berjumlah sekitar 20 suku.

- Dalam Rigveda book 1 Hymn 53 : 9 nabi dipanggil dg sebutan “Suslama” yg artinya lagi-lagi adalah : orang yg terpuji yg merupakan arti dari nama Muhammad.

- Dalam Samaveda Agni Mantra 64 dinyatakan bahwa ia tidak disusui oleh ibunya. Hal ini persis dengan Nabi Muhammad yang tidak disusui oleh ibunya tapi oleh seorang wanita bernama Halimah.

- Dalam Samaveda Uttararchika Mantra 1500 dinyatakan bahwa Ahmad akan dianugrahi undang-undang abadi, yang jelas mengacu pada Nabi Muhammad yang akan dianugrahi kitab suci Al-Qur’an. Tapi karena orang India yang berbahasa sansekerta tidak paham kata Ahmad, maka diterjemahkan menjadi “a” dan “mahdi” yaitu “saya sendiri”, jadi diartikan “saya sendiri yang menerima undang-undang abadi”. Padahal seharusnya “Muhammad sendiri yang dianugrahi undang-undang abadi”.

Nabi Muhammad diramalkan dengan nama Ahmad pada banyak bagian dalam kitab-kitab Weda. Juga diramalkan pada tak kurang dari 16 tempat yang berbeda dalam kitab weda dg nama Narasangsa artinya adalah sama dengan arti dari nama Muhammad, yaitu “yang terpuji”.

Kalky Autar

Salah satu ramalan kedatangan nabi Muhammad yg sangat terkenal yang juga telah membuat seorang professor bahasa dari Alahabad University India mengajak kepada umat Hindu untuk segera memeluk agama Islam, adalah terdapatnya sebuah ramalan penting dalam kitab suci Hindu tentang kedatangan yang ditunggu-tunggu dari seorang Kalky Avtar (baca : autar). “av” artinya : turun. “tr” artinya melewati. Jadi arti kata Avtar adalah “diturunkan atau diutus untuk turun”. Kalky Avtar artinya adalah : “utusan terakhir”.

Pundit Vaid Parkash – sang professor (yang menulis buku berjudul “Kalky Avtar”), secara terbuka dan dengan alasan-alasan ilmiah, mengajak para penganut Hindu untuk segera memeluk agama Islam dan sekaligus mengimani risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW, karena menurutnya, sebenarnya Nabi Muhammad adalah sosok yang dinanti-nantikan sebagai sosok pembaharu spiritual dalam agama Hindu.

Disebutkan dalam Nashpropesy, Nabi Muhammad diramalkan dengan nama Kalky Avtar (Autar terakhir) dan Amtim Rishi. Sedangkan dalam kitab Puranas disebutkan tentang Kalky Autar dan kedatangannya. Diantara ayat-ayat yang menyebutkan adalah :

- Dalam Baghavata Purana Khand 12 Adhyay 2 Shloka 18-20 disebutkan dalam rumah Visnuyash akan dilahirkan Kalky Avtar yang diramalkan akan menjadi penguasa dunia, yang terkenal dengan sifat-sifatnya yang baik & menonjol. Dia akan diberi tanda-tanda. Dia akan diberi oleh malaikat sebuah kendaraan yang cepat. Dia akan menaiki kuda putih sambil memegang pedang. Dia akan mengalahkan orang-orang jahat dan dia akan terkenal di dunia.

- Dalam Baghavata Purana Khand 1 Adhyay 3 Shloka 25 disebutkan akan ada juru selamat di rumah Visnuyash

- Dalam Kalki Purana (2) : 4 disebutkan bahwa di rumah Visnuyash pemimpin – kampung Sambala akan lahir Kalki Avtar

- Dalam Kalki Purana (2) : 5 disebutkan bahwa dia akan datang bersama para sahabatnya (4 orang sahabat) mengalahkan orang-orang jahat

- Dalam Kalki Purana (2) : 7 disebutkan bahwa dia akan dijaga oleh malaikat di medan perang

- Dalam Kalki Purana (2) : 11 disebutkan bahwa dalam rumah Visnuyash dan dalam rumah Summati Kalki Autar akan lahir

- Dalam Kalki Purana (2) : 15 disebutkan bahwa dia akan lahir pada tanggal 12 bulan pertama Madhop

- Semua ramalan yg disebut diatas tadi tiada lain merujuk pada Nabi Muhammad SAW. Penjelasannya demikian :

- Dirumah Visnuyash berarti dirumah pengikut Vishnu (pengikut Tuhan) sedangkan ayah dari Nabi Muhammad adalah bernama Abdullah yang artinya adalah pengikut Allah (pengikut Tuhan). Orang Islam menyebut “Allah” sebagai Tuhan, sedang orang Hindu menyebut “Vishnu” sebagai Tuhan. Jadi di rumah Visnuyash adalah di rumah Abdullah.

- Summati dalam bahasa sansekerta artinya adalah orang yang sangat setia. Sedangkan ibunda nabi Muhammad adalah bernama Aminah yang dalam bahasa arab artinya juga orang yg setia.

- Sambala bahasa arabnya adalah tempat yang aman & damai. Nabi Muhammad dilahirkan di Makkah yang terkenal dengan nama “Darul Aman” yaitu tempat yang aman & damai. Akan lahir diantara kepala suku Sambala, artinya bahwa Nabi akan lahir diantara kepala suku di Makkah.

Dilahirkan pada tanggal 12 di bulan pertama Madhop. Nabi Muhammad lahir pada tanggal 12 rabiul awal

Sebagai Amtim Rishi (resi terakhir). Nabi Muhammad adalah juga nabi terakhir dari deretan nabi-nabi yang dikirim Tuhan seperti yang terdapat pada QS. Al- Ahzab : 40.

- Dia akan memperoleh bimbingan di atas gunung dan akan kembali lagi ke arah utara. Nabi Muhammad memperoleh wahyu pertamanya di gua Hira di Jabal Nur. Jabal Nur artinya Gunung Cahaya lalu kembali lagi ke Makkah.

- Dia akan memiliki sifat-sifat yang sangat mulia. Persis seperti nabi Muhammad seperti terdapat pada QS. Al-Qalam : 14 “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang luhur”.

- Kalki Autar akan diberi 8 kemampuan spiritual, yaitu : bijaksana, punya kendali diri, keturunan yg terhormat, punya pengetahuan wahyu, pemberani, perkataannya bertarget kurikulum, sangat dermawan, dan sangat ramah. Semuanya adalah sifat-sifat yang dimiliki oleh nabi Muhammad

- Dia akan diberi kendaraan yg sangat cepat oleh Shiva. Nabi Muhammad juga diberi bouraq yang sangat cepat oleh Allah yg membawanya ke langit dalam peristiwa Mi’raj.

- Dia akan naik kuda putih dengan tangan kanannya memegang pedang. Nabi Muhammad juga ambil bagian dalam peperangan termasuk dengan menunggang kuda dan bertempur dengan memegang pedang dengan tangan kanannya.

- Dia akan menjadi penyelamat umat manusia. Dalam QS. Faatir(35) ayat 24 dan QS. Saba(34) ayat 28 disebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah pembawa berita gembira & peringatan bagi seluruh umat manusia, tapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Dia akan menjadi pembimbing ke jalan yang benar. Nabi Muhammad hidup pada jaman jahiliyah yang penuh kegelapan dimana ia membawa umatnya ke jalan yang terang benderang.

- Dia akan dibantu oleh 4 sahabat dalam menyebarkan misi. Kita tahu ada 4 orang khalifah sahabat nabi yaitu : Sayyidina Abubakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

- Dia akan ditolong oleh malaikat di medan pertempuran. Dalam perang Badr Nabi Muhammad dibantu oleh para malaikat Allah seperti tersebut dalam QS. Ali Imran (3) ayat 123 & 125 : “Jika kamu bersabar dan bertaqwa dan mereka menyerang kamu dengan seketika itu juga niscaya Allah menolong kamu dengan 5000 malaikat yang memakai tanda”. Juga QS. Al-Anfal(8) ayat 9 yang berbunyi “…. sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yg datang berturut-turut.”

Subhanallah..

Ternyata sekian banyak ayat tersebut (yang sebenarnya belum semuanya ditampilkan) yang meramalkan akan datangnya seorang nabi yang ditunggu-tunggu oleh umat Hindu, begitu cocok dengan gambaran Nabi Muhammad, umat Islam, dan sejarahnya. Mungkin saja ini juga merupakan pembuktian yang diberikan Allah bahwa Nabi Muhammad memang diutus Allah untuk seluruh umat manusia.

Hal ini juga dapat membuka diskusi yg menarik tentang agama Hindu, kitab suci umat Hindu, dan syariat-nya. Benarkah agama Hindu memang merupakan agama yang diturunkan oleh Allah jauh sebelum Nabi Muhammad lahir? Kalau ya, apakah berarti umat Hindu bisa disebut “muslim”, atau juga bisa disebut “ahlul kitab”? Bagaimana sesungguhnya ajaran agama Hindu itu, dan sesuaikah dengan ajaran Islam? Bagaimana pendapat anda sendiri? (rkh)

Referensi:

Dr. Zakir Abdul Karim Naik (“Persamaan Hindu dan Islam”)